Sementara Syekh Nawawi Banten menafsirkan ayat "Faidza faragta fanhsab", dengan makna: "Apabila engkau telah selesai dari ibadah, maka susulkan ibadah lain dengan saling berkesinambungan antara sebagian ibadah dengan bagian yang lain; dan dengan tidak mengosongkan satu waktu dari ibadah".
Kemudian beliau menyebutkan sebuah riwayat dari Ali bin Abi Thalhah dan riwayat Umar bin al-Khatthab.
وقال علي بن أبي طلحة: إذا كنت صحيحا فاجعل فراغك تعبا في العبادة
Artinya, "Ali bin Abi Thalhah berkata: "Jika kamu dalam keadaan sehat, jadikan waktu luangmu untuk berlelah-lelahan dalam beribadah".
قال عمر بن الخطاب رضي الله عنه: إني أكره أن أرى أحدكم فارغا لا في عمل الدنيا ولا في عمل الآخرة
Artinya: Umar bin al-Khatthab berkata: "Sungguh aku membenci melihat salah seorang dari kalian semua sebagai orang yang menganggur; tidak beraktivitas dalam kegiatan duniawi maupun kegiatan ukhrawi".
Selanjutnya, Syekh Nawawi menafsirkan "wa ila rabbika farghab" dengan makna: "Kepada Tuhanmu ajukan kebutuhan-kebutuhanmu; jadikan harapanmu hanya kepada Allah; dan jangan meminta kecuali kemurahan-Nya dengan bertawakal atau berpasrah diri kepada-Nya. Wallahu a'lam. (Muhammad Nawawi Al-Jawi, At-Tafsîrul Munîr li Ma’âlimit Tanzîl, [Surabaya, al-Hidayah], juz II, halaman 453).
Load more