Akan tetapi, ia katakan, apabila seorang istri sudah diingatkan dan sudah didiami namun tetap juga bandal, maka diperbolehkan dipukul. Akan tetapi, ia katakan, memukul istri bukan memukul seperti membogem atau menumbuk dan menerjang. Namun memakai kayu siwa yang kecil dan pukulan itu tidak kuat, hanya sekadar formalitas atau memukul seperti teguran yang tidak menyakitkan.
"Kalau sudah dipukul seperti ini, berarti peringatan sudah. Nantu ada langkah selanjutnya. Apakah perceraian atau selanjutnya. Jadi isrti sudah tahu kalau suami memukul istri dengan seperti itu, adalah peringatan terakhir. Namun, pukulan itu bukan pukulan bogem," pungkasnya.
Kemudian, Buya Yahya juga mengingatkan para lelaki kaum ahli surga jangan sesekali mencaci dan memaki serta memukul istri sendiri. Namun, apabila hal itu terjadi atau dilakukan kaum lelaki kepada istrinya maka hati-hati di hadapan Allah.
"Kalau anda para suami punya tenaga lebih, jangan pukul istri anda, pigi anda ke Palestina san, bantu orang-orang Palestinan di sana, bukan tenaga lebih anda itu untuk memukul istri," bebernya. (Aag)
Load more