Namun, dalam hal ini ulama masih berselisih mengenai hukum wajibnya. Ada yang berpendapat mewajibkannya berdalil dengan hadis Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah saw bersabda.
"Mandi di Hari Jumat wajib bagi setiap orang yang sudah baligh/dewasa)." (H.R. Bukhari dan Muslim).
Amalan yang dapat diamalkan kemudian, yakni segara hadir menuju tempat sholat Jumat atau masjid. Hal ini paling dianjurkan Rasulullah saw, karena siapa yang lebih awl begegas menuju tempat sholat Jumat mendapat pahala yang lebih dari orang yang datang setelahnya.
Foto Kondisi di Makah Mekah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang berangkat Jumat di awal waktu, maka ia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jumat di waktu kedua, maka ia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jumat di waktu ketiga, maka ia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jumat di waktu keempat, maka ia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jumat di waktu kelima, maka ia seperti berqurban dengan telur.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Selain itu, amalan berikutnya yang dapat dilakukan, yakni berangkat ke masjid dengan berjalan kaki ke masjid. Dari Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Barangsiapa mandi pada Hari Jumat, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendara,” (H.R. Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ No. 6405).
Load more