"Ya kalau di negara-negara yang belum menerapkan hukum-hukum Islam, mereka (pengendar narkotika) dihukum dibunuh dengan ditembak. Akan tetapi yang jelas dalam Islam itu ada. Memang harusnya pembuat kerusakan di muka bumi, sama dengan preman-preman, yang suka memalak orang-orang dan ganggu ketentraman, itu hukumnya memang diqishas, memang hukumnya begitu," sambungnya menjelaskan.
Foto Ustaz Khalid Basalamah
Dilansir dari berbagai sumber jurnal, qishas dalam arti bahasa adalah menyelusuri jejak. Selain itu qishas dapat diartikan keseimbangan dan kesepadanan. Sedangkan menurut istilah syara.
Qishas adalah memberikan balasan yang kepada pelaku sesuai dengan perbuatannya. Karena perbuatan yang dilakukan oleh pelaku adalah menghilangkan nyawa orang lain (membunuh), maka hukuman yang setimpal
adalah dibunuh atau hukuman mati.
Dasar dari hukuman qishas dalam jarimah pembunuhan yaitu Al-Qur'an surat Al Baqaarah ayat 178 dan al maaidah ayat 45 yang telah tercantum dalam halaman di atas. Selain dari dua ayat tersebut dasar hukum dari hukum qishas juga terdapat dalam Al-Quran surat Al Baqaarah ayat 179 yang
berbunyi.
وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
Load more