Hadiah antara suami dan istri mempunyai pengaruh positif dalam mengokohkan dan menumbuhkan rasa cinta. Allah berfirman dalam surat An Nisa ayat 4,
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati"
Jadi, jika seorang wanita rela memberikan sebagian dari mas kawin kepada suaminya, maka tidak ada larangan bagi suami untuk menerimanya dan memakannya. Makanlah dengan senang.
Freepik/supaleka
Buya Yahya pernah menjabarkan hal berikut bahwa menolak hadiah ternyata hukumnya adalah makruh. Bahkan, sebagian ulama mengatakan bisa menjadi haram jika keadaannya menjadikan sebab orang tersebut sakit karena penolakan.
Namun, meski demikian saat menerima Hadiah, jangan kamu sembarang untuk menerimanya. Saat menerima Hadiah dari seseorang, ada 3 (tiga) kaidah yang harus diperhatikan.
Dilansir melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa jangan ambil hadiah dari seseorang kecuali kita yakin bahwa diri bahwa hanya akan menerima dari Allah.
"Kalau belum terlihat hadir di benakmu yang demikian, maka jangan diambil. Artinya, boleh diambil dengan catatan adalah sesuatu yang didapatkan sesuai syariat," ujar Buya Yahya.
Load more