Dengan kata lain, bila dilaksanakan akan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak akan mendapatkan dosa. Mandub sama saja dengan sunnah. Pembagiannya dibedakan atas tiga jenis, yaitu muakkadah, ghairu muakkadah, dan zawaid.
Muakkadah merupakan sunnah yang biasanya dilaksanakan oleh Rasulullah dan jarang ditinggalkan. Ghairu muakkadah merupakan sunnah yang biasa dan bukan menjadi kebiasaan. Serta zawaid adalah sunnah yang mengikuti kebiasaan sehari-hari Rasulullah.
3. Tahrim (Haram)
Tahrim adalah khitab yang berisi tentang larangan dan harus ditinggalkan. Hasil atau konsekuensi dari tahrim ini dinamakan dengan hurmah. Sementara itu, pelaksanaan yang dikenakan hukum hurmah disebut dengan muharramun atau haram.
Contoh dari kaidah tahrim yang perlu dijauhi oleh umat Islam adalah memakan harta dari anak yatim. Karena, memakan harta dari anak yatim adalah perbuatan tercela dan sangat dibenci oleh Allah SWT.
4. Karahah (Makruh)
Karahah merupakan hukum taklifi yang berisi tentang larangan yang tidak seharusnya dijauhi. Tuntutan karahah ini bersifat tidak mengharuskan dan tidak menetapkan. Pelaksanaan kaidah karahah disebut juga dengan makruh. Contoh dari perbuatan tersebut adalah mengonsumsi daging kuda.
Load more