LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik/burdun

5 Macam Hukum Taklifi Menurut Ajaran Islam, Mulai dari Wajib Hingga Mubah, Berikut Penjelasannya

Hukum taklifi merupakan jenis hukum dalam Islam selain hukum wadh’i yang menjadi pokok dan landasan utama dalam pelaksanaan ajaran agama atau syariat Islam.

Jumat, 21 Oktober 2022 - 16:37 WIB

tvOnenews.com, Religi - Hukum taklifi merupakan salah satu jenis hukum dalam Islam selain hukum wadh’i yang menjadi pokok dan landasan utama dalam pelaksanaan ajaran agama atau syariat Islam.

Istilah hukum halal, haram, wajib, sunnah, dan lain sebagainya adalah bagian dari hukum taklifi dalam Islam. Misalnya adalah sholat yang wajib dikerjakan oleh semua umat Islam, zina yang dilarang, serta tidur yang diperbolehkan.

Hukum taklifi mengandung perintah, larangan, serta kebolehan bagi seorang muslim yang mukallaf. Seorang mukallaf adalah orang yang sudah baligh atau cukup umur dan berakal (tidak gila atau hilang kesadaran).

Dengan kata lain, anak kecil atau pengidap gangguan jiwa akut sampai akalnya terganggu tidak terbebani oleh hukum taklifi.  

Hukum tersebut sangat penting untuk mengukur keimanan seseorang. Maka dari itu, hukum tersebut mempunyai sifat yang mutlak, harus dipatuhi dan dilaksanakan tanpa interupsi apa pun.

Baca Juga :

Untuk lebih memahaminya, berikut adalah ulasan tentang hukum taklifi lengkap dengan macam-macamnya sebagaimana dilansir dari laman VIVA.co.id.

Pengertian Hukum Taklifi 


Freepik/rawpixel

Hukum taklifi, seperti yang telah disinggung sebelumnya, adalah hukum yang berlaku dan diterapkan dalam syariat Islam untuk orang yang sudah terkena syarat terhukum, yaitu sudah dewasa atau baligh, berakal atau tidak gila.

Sebab hukum tersebut berhubungan dengan perintah dan larangan Allah SWT, yang mana perintah tersebut adalah untuk mengatur orang supaya mereka harus melaksanakan sesuatu, mengerjakan dan meninggalkannya.

Sebagaimana kita ketahui, sumber amal tingkah laku manusia berasal dari mengerjakan sesuatu dan tidak mengerjakan sesuatu.

Dengan begitu, hukum ini berasal dari semua hukum syara’ atau hukum yang berasal dari kata dasar hukum.

Ada beberapa fungsi hukum taklifi yang juga harus diketahui.

  1. Menyadarkan manusia bahwa dirinya memiliki kewajiban untuk selalu taat dan patuh terhadap aturan Allah SWT.
  2. Membedakan antara perintah Allah dan larangan-Nya.
  3. Memberikan penjelasan bahwa setiap amal perbuatan manusia akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
  4. Menyadarkan manusia bahwa dirinya adalah seorang khalifah di bumi ini yang memiliki tanggung jawab besar.

Jenis-jenis Hukum Taklifi


img: Freepik

1. Ijab (Wajib)

Ijab merupakan khitab yang berisi tentang tuntutan yang perlu dilaksanakan atau dikerjakan. Konsekuensi atau hasil dari ijab disebut dengan wujub atau kewajiban.

Sementara itu, tuntutan pelaksanaannya yang dikenakan hukum wujub disebut dengan wajib. Contoh kaidah ijab adalah melaksanakan ibadah sholat fardhu.

2. Mandub (Sunnah)

Secara etimologi, mandub mempunyai arti sesuatu yang dianjurkan untuk dilaksanakan. Sementara secara istilah, mandub artinya adalah perbuatan yang dituntut syari.

Dengan kata lain, bila dilaksanakan akan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak akan mendapatkan dosa. Mandub sama saja dengan sunnah. Pembagiannya dibedakan atas tiga jenis, yaitu muakkadah, ghairu muakkadah, dan zawaid. 

Muakkadah merupakan sunnah yang biasanya dilaksanakan oleh Rasulullah dan jarang ditinggalkan. Ghairu muakkadah merupakan sunnah yang biasa dan bukan menjadi kebiasaan. Serta zawaid adalah sunnah yang mengikuti kebiasaan sehari-hari Rasulullah.

3. Tahrim (Haram)

Tahrim adalah khitab yang berisi tentang larangan dan harus ditinggalkan. Hasil atau konsekuensi dari tahrim ini dinamakan dengan hurmah. Sementara itu, pelaksanaan yang dikenakan hukum hurmah disebut dengan muharramun atau haram.

Contoh dari kaidah tahrim yang perlu dijauhi oleh umat Islam adalah memakan harta dari anak yatim. Karena, memakan harta dari anak yatim adalah perbuatan tercela dan sangat dibenci oleh Allah SWT.

4. Karahah (Makruh)

Karahah merupakan hukum taklifi yang berisi tentang larangan yang tidak seharusnya dijauhi. Tuntutan karahah ini bersifat tidak mengharuskan dan tidak menetapkan. Pelaksanaan kaidah karahah disebut juga dengan makruh. Contoh dari perbuatan tersebut adalah mengonsumsi daging kuda.

5. Ibahah (Mubah)

Ibahah merupakan hukum taklifi yang memperbolehkan seseorang untuk memilih antara berbuat atau tidak berbuat. Kaidah tersebut memberikan pilihan kepada mukallaf untuk melaksanakan atau meninggalkannya.

Pelaksanaan yang dikenakan kaidah ibahah ini dinamakan juga dengan istilah mubah. Implementasi kaidah ibahah di dalam ajaran agama Islam adalah melaksanakan perburuan sesudah melaksanakan tahallul dalam ibadah haji. (viva/Mzn)


Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube Religi One:

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Penuhi Kebutuhan Pasar Global, KKP Kembangkan Sertifikasi Ecolabel Perikanan

Penuhi Kebutuhan Pasar Global, KKP Kembangkan Sertifikasi Ecolabel Perikanan

Konsumen produk perikanan dapat dengan mudah mengidentifikasi produk yang berkelanjutan, dan bukan merupakan produk perikanan dari aktivitas IUUF.
Ayu Ting Ting Akui Banyak Tawaran untuk Jadi Politikus dan Terjun ke Dunia Politik

Ayu Ting Ting Akui Banyak Tawaran untuk Jadi Politikus dan Terjun ke Dunia Politik

Ayu Ting Ting mengaku dirinya mendapatkan banyak tawaran untuk jadi politikus dan terjun ke dunia politik.
OJK: Hilirisasi dan Inovasi Teknologi Perkuat Ketahanan Ekonomi

OJK: Hilirisasi dan Inovasi Teknologi Perkuat Ketahanan Ekonomi

hilirisasi tidak hanya meningkatkan nilai tambah sumber daya domestik, tetapi juga membuka peluang investasi dan memperkuat daya saing Indonesia di pasar global
Rekap Hasil Liga Champions 2024-2025: Liverpool Taklukkan Real Madrid, Juventus Imbang Lagi

Rekap Hasil Liga Champions 2024-2025: Liverpool Taklukkan Real Madrid, Juventus Imbang Lagi

Rekap hasil pertandingan Liga Champions 2024-2025 pada Kamis (28/11/2024), sejumlah kejutan terjadi pada lanjutan matchday kelima hari ini.
Ada Kabar Buruk, BMKG Prediksi Hampir Seluruh Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Ada Kabar Buruk, BMKG Prediksi Hampir Seluruh Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI memprediksi wilayah Indonesia secara umum diguyur hujan pada hari ini, Kamis (28/11).
Harga Pesawat Turun 10 Persen Saat Libur Nataru, Kemenhub: yang Terlanjur Beli Dikasih Insentif

Harga Pesawat Turun 10 Persen Saat Libur Nataru, Kemenhub: yang Terlanjur Beli Dikasih Insentif

Juru bicara Kemenhub Elba Damhuri mengatakan, penurunan harga tiket pesawat berlaku selama 16 hari, mulai 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025. 
Trending
Ternyata Amalan ini Kalahkan Pahala Shalat Tahajud dan Haji Mabrur, Meski Sederhana Tolong Rutinkan Kata Ustaz Abdul Somad

Ternyata Amalan ini Kalahkan Pahala Shalat Tahajud dan Haji Mabrur, Meski Sederhana Tolong Rutinkan Kata Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad (UAS) menyatakan pahala shalat Tahajud dan haji mabrur masih kurang dahsyat dan dikalahkan oleh satu amalan sederhana ini meski sangat berat.
Mulai Sekarang Shalat Subuh Baca 2 Surat ini, Amalan Terhindar Fitnah dan Dikepung Rezeki Bertubi-tubi Kata Mbah Moen

Mulai Sekarang Shalat Subuh Baca 2 Surat ini, Amalan Terhindar Fitnah dan Dikepung Rezeki Bertubi-tubi Kata Mbah Moen

Almarhum KH Maimun Zubair alias Mbah Moen pernah menyampaikan dua amalan surat pendek saat shalat Subuh agar mendatangkan rezeki dan terhindar dari fitnah.
Ko Hee-jin Ungkap Biang Kerok Red Sparks Kalah Memalukan dari Tim Gurem AI Peppers, Semua Gara-gara Megawati Hangestri Cs Itu...

Ko Hee-jin Ungkap Biang Kerok Red Sparks Kalah Memalukan dari Tim Gurem AI Peppers, Semua Gara-gara Megawati Hangestri Cs Itu...

Ko Hee-jin mengungkapkan mengapa Megawati Hangestri dan skuad Red Sparks bisa kalah memalukan dari tim pesakitan seperti AI Peppers di Liga Voli Korea 2024-2025
Media Besar Belanda Kembali Soroti Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia, Sebut Semua 'Gara-gara' Erick Thohir Katanya...

Media Besar Belanda Kembali Soroti Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia, Sebut Semua 'Gara-gara' Erick Thohir Katanya...

Media besar Belanda soroti naturalisasi yang gencar dilakukan PSSI demi memperkuat Timnas Indonesia. Sosok ini singgung nama Ketum PSSI Erick Thohir katanya...
Terpopuler: Ada Andil Bahrain dalam Pemindahan Venue Pertandingan Kandang Timnas Indonesia, hingga  Betrand Peto Akui Perasaan Sebenarnya pada Sarwendah

Terpopuler: Ada Andil Bahrain dalam Pemindahan Venue Pertandingan Kandang Timnas Indonesia, hingga Betrand Peto Akui Perasaan Sebenarnya pada Sarwendah

Dari andil Bahrain dalam pemindahan venue kandang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, hingga Betrand Peto yang jujur soal perasaannya pada Sarwendah. Simak!
Shin Tae-yong Pegang Janjinya untuk Undang Aktor Korea Selatan Tonton Langsung Timnas Indonesia di GBK, Jadi Saksi Sejarah Kemenangan Perdana Atas Arab Saudi

Shin Tae-yong Pegang Janjinya untuk Undang Aktor Korea Selatan Tonton Langsung Timnas Indonesia di GBK, Jadi Saksi Sejarah Kemenangan Perdana Atas Arab Saudi

Lee Kyung-kyu akhirnya melihat langsung aksi Timnas Indonesia saat Shin Tae-yong membawa kemenangan atas Arab Saudi, 19 November 2024 lalu. 
Pada Media Korea, Erick Thohir Sebut Banyak Pihak Iri Prestasi Melesat Timnas Indonesia dalam Waktu Sekejap

Pada Media Korea, Erick Thohir Sebut Banyak Pihak Iri Prestasi Melesat Timnas Indonesia dalam Waktu Sekejap

Timnas Indonesia di bawah kepemimpinan Shin Tae-yong dan PSSI di bawah kepemimpinan Erick Thohir berjalan di arah yang benar untuk kemajuan sepak bola Indonesia
Selengkapnya
Viral