tvOnenews.com, Religi - Hukum taklifi merupakan salah satu jenis hukum dalam Islam selain hukum wadh’i yang menjadi pokok dan landasan utama dalam pelaksanaan ajaran agama atau syariat Islam.
Istilah hukum halal, haram, wajib, sunnah, dan lain sebagainya adalah bagian dari hukum taklifi dalam Islam. Misalnya adalah sholat yang wajib dikerjakan oleh semua umat Islam, zina yang dilarang, serta tidur yang diperbolehkan.
Dengan kata lain, anak kecil atau pengidap gangguan jiwa akut sampai akalnya terganggu tidak terbebani oleh hukum taklifi.
Hukum tersebut sangat penting untuk mengukur keimanan seseorang. Maka dari itu, hukum tersebut mempunyai sifat yang mutlak, harus dipatuhi dan dilaksanakan tanpa interupsi apa pun.
Untuk lebih memahaminya, berikut adalah ulasan tentang hukum taklifi lengkap dengan macam-macamnya sebagaimana dilansir dari laman VIVA.co.id.
Freepik/rawpixel
Hukum taklifi, seperti yang telah disinggung sebelumnya, adalah hukum yang berlaku dan diterapkan dalam syariat Islam untuk orang yang sudah terkena syarat terhukum, yaitu sudah dewasa atau baligh, berakal atau tidak gila.
Sebab hukum tersebut berhubungan dengan perintah dan larangan Allah SWT, yang mana perintah tersebut adalah untuk mengatur orang supaya mereka harus melaksanakan sesuatu, mengerjakan dan meninggalkannya.
Sebagaimana kita ketahui, sumber amal tingkah laku manusia berasal dari mengerjakan sesuatu dan tidak mengerjakan sesuatu.
Dengan begitu, hukum ini berasal dari semua hukum syara’ atau hukum yang berasal dari kata dasar hukum.
Ada beberapa fungsi hukum taklifi yang juga harus diketahui.
img: Freepik
1. Ijab (Wajib)
Ijab merupakan khitab yang berisi tentang tuntutan yang perlu dilaksanakan atau dikerjakan. Konsekuensi atau hasil dari ijab disebut dengan wujub atau kewajiban.
Sementara itu, tuntutan pelaksanaannya yang dikenakan hukum wujub disebut dengan wajib. Contoh kaidah ijab adalah melaksanakan ibadah sholat fardhu.
2. Mandub (Sunnah)
Secara etimologi, mandub mempunyai arti sesuatu yang dianjurkan untuk dilaksanakan. Sementara secara istilah, mandub artinya adalah perbuatan yang dituntut syari.
Dengan kata lain, bila dilaksanakan akan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak akan mendapatkan dosa. Mandub sama saja dengan sunnah. Pembagiannya dibedakan atas tiga jenis, yaitu muakkadah, ghairu muakkadah, dan zawaid.
Muakkadah merupakan sunnah yang biasanya dilaksanakan oleh Rasulullah dan jarang ditinggalkan. Ghairu muakkadah merupakan sunnah yang biasa dan bukan menjadi kebiasaan. Serta zawaid adalah sunnah yang mengikuti kebiasaan sehari-hari Rasulullah.
3. Tahrim (Haram)
Tahrim adalah khitab yang berisi tentang larangan dan harus ditinggalkan. Hasil atau konsekuensi dari tahrim ini dinamakan dengan hurmah. Sementara itu, pelaksanaan yang dikenakan hukum hurmah disebut dengan muharramun atau haram.
Contoh dari kaidah tahrim yang perlu dijauhi oleh umat Islam adalah memakan harta dari anak yatim. Karena, memakan harta dari anak yatim adalah perbuatan tercela dan sangat dibenci oleh Allah SWT.
4. Karahah (Makruh)
Karahah merupakan hukum taklifi yang berisi tentang larangan yang tidak seharusnya dijauhi. Tuntutan karahah ini bersifat tidak mengharuskan dan tidak menetapkan. Pelaksanaan kaidah karahah disebut juga dengan makruh. Contoh dari perbuatan tersebut adalah mengonsumsi daging kuda.
5. Ibahah (Mubah)
Ibahah merupakan hukum taklifi yang memperbolehkan seseorang untuk memilih antara berbuat atau tidak berbuat. Kaidah tersebut memberikan pilihan kepada mukallaf untuk melaksanakan atau meninggalkannya.
Pelaksanaan yang dikenakan kaidah ibahah ini dinamakan juga dengan istilah mubah. Implementasi kaidah ibahah di dalam ajaran agama Islam adalah melaksanakan perburuan sesudah melaksanakan tahallul dalam ibadah haji. (viva/Mzn)
Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube Religi One:
Load more