Untuk membaca niat sebenarnya tempatnya di hati dan membulatkan hati dalam niat tersebut. Semenatara, ulama menganjurkan untuk melafalkannya. Hal ini disebutkan oleh Syekh Muhammad Nawawi Banten berikut ini:
ومحلها القلب والتلفظ بها سنة) ليعاون اللسان القلب)
Artinya:
“Tempat niat itu di hati. Pelafalan niat itu sendiri dianjurkan) agar suara lisan membantu pemantapan hati,” (Syekh Salim bin Sumeir, Safinatun Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa’ad Nabhan wa Auladuh,).
Selanjutnya, dilansir dari berbagai sumber, bahwa hukum sholat sunnah Gerhana Bulan terbilang sunnah muakkad (sangat dianjurkan mendekati wajib).
l-Hafizh berkata dalam Fat-hul Baari (II/527), “Pendapat Jumhur menyatakan bahwa ia adalah sunnah mu-akkadah. Abu ‘Awanah menyatakannya dalam kitab Shahiihnya sebagai perbuatan yang wajib. Dan saya tidak menjumpai pendapat seperti itu pada ulama selainnya. Hanya saja, apa yang diriwayatkan dari Malik bahwa beliau memperlakukannya sebagaimana shalat Jum’at. Dan az-Zain bin al-Munir menukil dari Abu Hanifah bahwa dia mewajibkannya. Begitupula beberapa pengarang kitab madzhab Hanafiyyah. Mereka menyatakannya sebagai hal yang wajib.”
Foto Ilustrasi Gerhana Bulan
Semua ulama sepakat bahwa Niat letaknya di hati, ucapan lidah bukanlah niat. Akan tetapi jika dilafazkan akan membantu mengingatkan hati dan mengusir perasaan waswas.
Hukum ini disepakati kalangan Mazhab Syafi'i. Dalam Mazhab Syafi'i, niat mesti beriringan dengan Takbiratul-Ihram.
Load more