tvOnenews.com - Dalam agama Islam, sangat diaharamkan bila umatnya mengonsumsi khamar atau minuman keras yang mengandung alkohol dan menyebabkan mabuk.
Hal senada juga dikatakan ustaz Khalid Basalamah, bahwa pada Surah Al-Maidah ayat 90-91, Allah mengatakan bahwa,
"Minuman keras (khamar) adalah perbuatan setan yang keji. Setan bermaksud agar menghalangi orang mukmin dari beriman dan menyembah kepada Allah, serta ingin memecah belah mereka dengan menimbulkan permusuhan juga kebencian di antaranya. Sehingga mereka tidak termasuk orang beruntung yang mendapatkan surga Allah SWT," kata ustaz Khalid Basalamah seperti yang dikutip dari Media Islam, Senin (19/12/2022).
Kemudian, Khalid Basalamah katakan, dan disebutkan dari riwayat yang sabit, itu dari ibnu abbas radhiyallahu anhuma, bahwa tat kala turun pengharaman khamar, sebagian sahabat berjalan kepada sebagian sahabat dan salaing bertemu.
Kemudian, ia sebutkan dalam pertemuan itu disebutkan bahwa khamar telah diharamkan dan sama dengan syirik, dalam artian perbuatan dosa besar.
Load more