tvOnenews.com - Judi, merupakan perbuatan yang begitu dibenci Allah SWT. Maka wajar saja, bila bermain judi sangat dilarang keras oleh agama Islam dan hukumnya begitu haram.
Makanya, jangan berbangga hati terlebih dahulu bila dapat hasil uang fantastis dari judi, dan hasil uang judinya digunakan untuk makan serta minum.
Dalam ceramah ustaz dr Firanda Andirja katakan, jangan mau makan dari uang hasil judi, karena itu adalag haram. Namun, ia sebutkan, bila anda ditraktir teman untuk makan dan minum dari uang hasil judi dan Anda ttidak mengetahuinya maka itu tidak apa-apa.
"Akan tetapi bila anda memakan dan minum hasil judi dan anda mengetahui uang untuk membeli makanan dan minuman dari hasil uang judi, maka berdosa dan itu hukumnya haram," kata ustaz dr Firanda Andirja seperti dikanal dari Halo Ustaz.
Kemudian, Habib Muhammad bin Anies Shahab katakan, sangat dilarang keras dalam agama Islam untuk bermain bola atau taruhan bola saat momentum piala dunia 2022 ini.
Sebab, bermain judi atau taruhan bola serta judi apapun, itu hukumnya haram.
"Bermain judi itu tidak boleh, baik itu yang online maupun yang offline. Apalagi taruhan pada pertandingan sepak bola, itu haram hukumnya," ujar Habib Muhammad bin Anies Shahab.
Sambungnya menjelaskan, apapun bentuk taruhannya atau judinya di antara dua orang, itu hukumnya haram dan sangat tidak diperbolehkan.
Selai itu, Habib Muhammad bin Anies Shahab jelaskan, bila ada orang yang mengerti soal hukum bermain judi dan tidak melakukan permainan judi atau taruhan, insyaAllah dirinya akan dijaga oleh Allah SWT.
Memang diketahui, setiap manusia tak luput dari kesalahan, dan sebaik-baiknya manusia yang melakukan kesalahan adalah manusia yang ingin bertaubat.
Ilustrasi Percudian Bola
Maka dari itu, buat Anda yang sering berjudi begitu dianjurkan untuk meninggalkannya. Hal itu lantaran, bermain judi atau taruhan bola sangat diharamkan dalam agama Islam.
Sebab, azab orang orang yang sering berjudi akan diberikan Allah SWT azab yang mengerikan. Oleh sebab itu, disarankan orang yang sering berjudi segera bertaubat dan ucapkan istigfar, 'astaghfirullahaladzim'.
Dilansir dari berbagai kanal muslim, dalil haram dalam bermain judi sangat jelas.
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. Oleh karena itu ini menjadi dalil haramnya judi.
Al khamru (khamr) sudah kita ketahui bersama, ia adalah minuman yang jika diminum oleh seseorang maka akan membuatnya mabuk, lalu hilang akalnya, seluruhnya ataupun sebagiannya. Sehingga ia berbicara dan beraktifitas tanpa berpikir dan tanpa akal.
Terkadang membuatnya jatuh kepada zina, terkadang kepada pembunuhan, kadang kepada pembakaran, terkadang menceraikan istrinya, dan semisal itu. Oleh karena itu syariat pun mengharamkannya.
Adapun al anshab (berkurban untuk berhala), itu haram melakukannya. Karena ia adalah sarana untuk beribadah kepada berhala.
Sesuatu yang digandengkan dengan al anshab, khamr, dan al azlam, tidak ragu lagi ia haram hukumnya dan besar dosanya.
Selain itu, dilansir dari kanal muslim.or.id, Ar rijs artinya najis. Adapun ar rujz artinya dosa, dan semua yang mengandung bahaya. Allah terkadang menyebut berhala dengan rijs, seperti dalam firman-Nya:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ
“maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu” (QS. Al Hajj: 30).
Dan terkadang Allah menyebutnya dengan rujz.
وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ
“dan perbuatan dosa tinggalkanlah” (QS. Al Mudatsir: 5).
Ar rujz, dengan huruf ra’ di-dhammah, atau bisa juga ar rijz jika mengikuti riwayat qiraah yang huruf ra’ nya di kasrah.
Allah Ta’ala menjelaskan bahwa judi adalah amalan setan dalam firmannya (yang artinya) : “…(judi) adalah termasuk perbuatan syaitan“. Dan semua amalan yang merupakan amalan setan, hukumnya haram. Karena setan itu sangat bersemangat untuk menyesatkan manusia dan menjerumuskan mereka ke dalam kesesatan.
Maka jika ada sudah mengetahui bahwa judi adalah amalan setan, maka ketahuilah bahwa setan itu tidaklah mendatangimu kecuali untuk mengelabuimu dan menipumu, serta membuat permusuhan antara engkau dan saudaramu.
Allah Ta’ala juga berfirman:
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ
“Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir: 6).
Dan Allah juga mengabarkan kepada kita bahwa setan telah memperdaya Nabi Adam dan Hawa sehingga mereka dikeluarkan dari surga. Dan setan bersumpah kepada Adam dan Hawa bahwa ia adalah pemberi nasehat, padahal ia pendusta. Allah Ta’ala berfirman:
وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ
“(setan) bersumpah kepada keduanya: ‘saya adalah pemberi nasehat kepada kalian berdua‘” (QS. Al A’raf: 21).
Allah memberi kita peringatan terhadap musuh besar kita ini dalam firman-Nya:
يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ
“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga” (QS. Al A’raf: 27). (aag)
Load more