Larangan bagi wanita untuk melihat aurat laki-laki didasarkan kepada hipotesis bahwa Allah swt menyuruh wanita agar menundukkan pndangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki berbuat begitu. Juga didasarkan pada hipotesis bahwa wanita itu adalah salah satu dari dua jenis anak Adam (manusia), sehingga mereka haram melihat aurat lawan jenisnya. (Yusus al-Qadrawi, 1995).
Adapun dalil yang mengaharamkan menonton film porno adalah Rasulullah bersabda yang artinya: “Seseorang wanita yang memandang laki-laki yang bukan suaminya dengan syahwat, maka kedua matanya akan dipaku pada hari kiamat”
Dalam riwayat lain dikatakan bahwa:
“Ditetapkan atas anak Adam apa yang menjadi bagiannyadari zian yang pasti akan ia temukan. Zina kedua mata adalah melihat yang tidak halal, zina kedua teliga adalah mendengarkan sesuatu yang tidak dibolehkan oleh syara’, zina lisan adalah berbicara yang tidak bermanfaat (dunia dan agama), zina tangan adalah memukul (memaksa dengan kekerasan), zina kaki adalah melangkah pada sesuatu yang tidak halal, sedangkan hati adalah berharap dan berangan-angan untuk melakukan perzinaan lalu kemaluannya membenarkan (melakukan zina) atau mendustakan hal itu”. (Aag)
Load more