"Berdasarkan pada konstitusi. Kedua dasarnya adalah Peraturan Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019," kata Koster dalam keterangannya yang dikutip tvOnenews.com.
Lebih lanjut, Koster menilai Permenlu No. 3/2019 mengatur berbagai hal terkait Israel yang salah satunya pengumandangan lagu kebangsaan Israel di Indonesia.
“Sebagai suatu entitas sendiri karena diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri tidak bola menyanyikan lagu kebangsaan Israel,” tambah Koster.
Nasib ANOC World Beach Games Bakal seperti Piala Dunia U-20?
Penolakan Koster terhadap atlet Israel di ANOC World Beach Games 2023, menimbulkan kekhawatiran akan dibatalkannya turnamen tersebut.
Sebelumnya, Koster juga tegas menolak Timnas Israel yang berhasil lolos ke Piala Dunia U-20 2023.
Koster pun sampai bersurat ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), untuk menolak kehadiran Israel di Piala Dunia U-20.
Load more