Demikian pula pelatihan olahraga seperti pemusatan latihan nasional dan daerah dalam rangka persiapan Pekan Paralimpiade Nasional XVI Papua 2021, Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar, Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan, Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa dan kegiatan pelatihan lainnya sudah dapat dilaksanakan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Syaratnya tetap, protokol kesehatan secara ketat sesuai ketentuan sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun terkait fasilitas olah raga serta kegiatan olah raga yang berkaitan dengan penyelenggaraan usaha pariwisata diatur tersendiri melalui Keputusan Organisasi Pemerintah Daerah yang menangani pariwisata. Karenanya, seluruh penyelenggaraan pariwisata tidak merupakan bagian aturan yang diatur dalam SK Kadispora DKI Jakarta tersebut. (ari/ant)
Load more