Jakarta - PSSI mengambil langkah sigap atas kasus dugaan matchfixing yang terjadi di liga 2, rabu siang ( 3/11 ) Komite Disiplin PSSI menjatuhkan hukuman berat kepada sosok-sosok yang dianggap terlibat dugaan pengaturan skor di kompetisi nasional kasta kedua tersebut.
Beberapa saat yang lalu, PSSI mendapat laporan dari Perserang Serang bahwa ada sejumlah pemain mereka yang terlibat pengaturan skor di kompetisi liga 2. Para pemain itu sendiri sudah dipecat oleh Perserang. Komite Disiplin PSSI yang terdiri dari Erwin Tobing ( ketua ), Eko Hendro Prasetyo ( Wakil Ketua ), Khairul Anwar dan Aji Ridwan Mas ( anggota ) menggelar sidang untuk membahas laporan tersebut sejak senin lalu.
"Manajemen Perserang telah mengirimkan surat kepada PSSI pada 28 Oktober 2021. Mereka melaporkan kronologi dugaan match fixing oleh pihak luar kepada pemain Perserang. Komdis kemudian meminta keterangan dari pelapor dan terlapor. Setelah menjalani sidang selama tiga hari, Komdis sudah memiliki bukti dan memberikan keputusan kepada pelaku pengaturan skor. Hukuman ini sesuai dengan Kode Disiplin PSSI," ungkap Erwin seperti dikutip dalam laman resmi PSSI.
Hasil sidang Komite Disiplin PSSI adalah sebagai berikut :
1. Eka Dwi Susanto (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar Rp.30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
2. Fandy Edy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar Rp.20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
3. Ivan Julyandhy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar Rp.10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
4. Ade Ivan Hafilah (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar Rp.15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
Load more