Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Antidoping Olahraga Internasional dan Badan Antidoping Dunia (WADA), menghukum Dewan Olimpiade Asia (OCA) karena mengizinkan Korea Utara mengibarkan benderanya di Asian Games Hangzhou 2022.
Menurut laporan AFP, Sabtu (9/12/2023), WADA menjatuhkan hukuman berupa memberikan denda 500 ribu dolar AS karena “tindakan ketidakpatuhan” OCA tersebut.
Sebelumnya, WADA memberikan larangan kepada Korea Utara untuk mengibarkan bendera nasionalnya karena belum menerapkan program pengujian obat-obatan terlarang atau narkotika yang efektif.
Selain melarang Korea Utara mengibarkan bendera di acara-acara olahraga internasional (kecuali Olimpiade dan Paralimpiade) karena alasan terkait program pengujian narkotika, WADA juga memberikan larangan kepada negara tersebut untuk menjadi tuan rumah acara internasional besar pada 2021.
Lebih lanjut, WADA mengatakan bahwa OCA tidak membantah tuduhan ketidakpatuhan tersebut dan konsekuensi yang diusulkan atas ketidakpatuhan atau usulan ketentuan pemulihan dalam waktu 21 hari.
Akibatnya, dugaan ketidakpatuhan OCA pun dianggap diterima dan persyaratannya diterima.
WADA mengatakan bahwa “meskipun telah berulang kali diingatkan”, bendera Korea Utara tetap dikibarkan sepanjang Asian Games ke-19 di Hangzhou pada September dan Oktober, termasuk pada upacara pembukaan dan penutupan serta penyerahan medali. (ant/mir)
Load more