Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dinilai perlu dilakukan peninjauan kembali.
Hal itu terjadi lantaran isinya bertentangan peraturan perundang-undangan di atasnya bahkan melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Staff Ahli KONI Benny Riyanto menjelaskan cacat hukum tersebut terlihat pada Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 tahun 2024 Tentang kongres atau musyawarah organisasi olah raga harus mendapat rekomendasi Kementerian.
Padahal, selama ini kongres atau musyawarah Organisasi Cabang Olahraga yang memberikan rekomendasi adalah KONI, karena KONI dibentuk dan disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri yang sesuai dengan pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2022.
"Sehingga Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan Organisasi Olahraga yang melanggar UU nomor 11 tahun 2022 pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2024 pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5. Karena menurut Olympic Charter tersebut mengatur bahwa pengurus organisasi olahraga adalah independen serta tidak boleh diintervensi pihak manapun," ujar Benny dalam seminar yang digelar Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Benny melanjutkan dalam Pasal 28 ayat 1 Permenpora 14 tahun 2024 yang menyebutkan bahwa Menteri berwenang untuk membentuk tim transisi dalam hal sengketa telah menghambat proses pembinaan olahragawan.
Sebab, kewenangan tersebut selama ini menjadi kewenangan KONI, karena KONI adalah Induk cabang olahraga.
Load more