"Ini dinamakan kedunguan tata tertib organisasi. Parahnya lagi orang-orang ini tidak bisa membedakan mana sanksi organisasi, mana pembinaan atlet, apakah atlet ada dosanya sehingga atlet tidak boleh mengikuti kejuaraan setingkat provinsi," tambahnya.
Dikarenakan hal-hal tersebut FPTI mendesak Yenny Wahid selaku Ketua Umum Pengurus Pusat FPTI Indonesia untuk segera turun langsung serta evaluasi kinerja Ketua Umum Pengurus Provinsi FPTI DKI Jakarta karena sudah mengangkangi dan merusak tatanan AD/ART FPTI.
"Firaun yang sombong saja bisa dihancurkan apalagi hanya seorang Ketua Umum Pengprov FPTI DKI Jakarta,” kata Ade.
Organisasi Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jakarta Timur diduga dibekukan secara sepihak.
Pembekuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan bernomor: 006/SKP/Prov.DKI/I/2025 tentang Pembekuan Pengurus kota FPTI Jakarta Timur, tanggal 1 Januari 2025.
Ketua Harian FPTI Jakarta Timur, Zaldi dalam siaran persnya mengatakan surat pembekuan tersebut bahkan disampaikan lewat pesan WhatsApp pada Minggu (26/1/2025).
Load more