Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid didesak untuk benahi FPTI DKI Jakarta.
Sebagai buntut pembekuan FPTI Jakarta Timur yang diduga dilakukan secara sepihak.
Hal itu diungkap langsung oleh Ketua Bidang Organisasi dan Hukum FPTI Jakarta Timur sekaligus penggiat alam bebas Hendra Irawan dalam keterangan resminya yang diterima Senin (17/2/2025).
Ia mengatakan hal itu sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk berbenah diri serta membuang tikus-tikus yang menggerogoti dan merusak citra bangsa Indonesia.
"Seperti di bidang olahraga khususnya di tubuh Federasi Panjat Tebing Indonesia untuk berbenah diri kalau tidak mau berbenah diri, dibenahi saja agar tertib," katanya.
Dirinya mengambil contoh adanya dugaan kekuasaan yang sewenang-wenang dimana FPTI Jakarta Timur dibekukan secara sepihak oleh Pengprov FPTI DKI dengan nomor Surat Keputusan, Nomor: 006/SKP/Prov.DKI/I/2025 Tentang Pembekuan Pengurus Kota FPTI Jakarta Timur, tetapi SK tersebut dibuat pada tanggal 1 Januari 2025.
Mirisnya lagi, putusan itu diberikan melalui chat WhatsAap pada tanggal 25 Januari 2025 dimana pada tanggal tersebut adalah hari Libur Nasional dan penyampaian Surat Keputusan tanpa adanya surat secara fisik.
"Ini dinamakan kedunguan tata tertib organisasi. Parahnya lagi orang-orang ini tidak bisa membedakan mana sanksi organisasi, mana pembinaan atlet, apakah atlet ada dosanya sehingga atlet tidak boleh mengikuti kejuaraan setingkat provinsi," tambahnya.
Dikarenakan hal-hal tersebut FPTI mendesak Yenny Wahid selaku Ketua Umum Pengurus Pusat FPTI Indonesia untuk segera turun langsung serta evaluasi kinerja Ketua Umum Pengurus Provinsi FPTI DKI Jakarta karena sudah mengangkangi dan merusak tatanan AD/ART FPTI.
"Firaun yang sombong saja bisa dihancurkan apalagi hanya seorang Ketua Umum Pengprov FPTI DKI Jakarta,” kata Ade.
Organisasi Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jakarta Timur diduga dibekukan secara sepihak.
Pembekuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan bernomor: 006/SKP/Prov.DKI/I/2025 tentang Pembekuan Pengurus kota FPTI Jakarta Timur, tanggal 1 Januari 2025.
Ketua Harian FPTI Jakarta Timur, Zaldi dalam siaran persnya mengatakan surat pembekuan tersebut bahkan disampaikan lewat pesan WhatsApp pada Minggu (26/1/2025).
"Kami belum menerima bentuk surat secara fisik tersebut," katanya.
Padahal menurutnya, selama ini FPTI memiliki AD/ART yang dimana selalu digunakan sebagai pegangan dalam menjalankan roda organisasi FPTI di semua tingkatan, mulai dari tingkat pusat sampai tingkat kabupaten/kota.
"Tetapi sangat disesalkan AD/ART disalahgunakan oleh kekuasaan yang sewenang-wenang, yang dimana FPTI Jakarta Timur baru-baru ini mendapatkan surat keputusan tentang pembekuan organisasi dari FPTI DKI Jakarta," ungkapnya.
Atas tindakan kesewenang-wenangan tersebut pihak FPTI Jakarta Timur sudah berkirim surat untuk meminta klarifikasi FPTI DKI.
Pihak FPTI mempertanyakan dasar hukum keluarnya surat tersebut pembekuan tersebut.
"Apakah surat keputusan ini sudah sesuai dengan AD/ART FPTI Tahun 2023?" katanya.
"Apakah surat keputusan ini hasil dari Rapat Kerja Provinsi tahun 2024, karena sampai saat ini FPTI Jakarta Timur belum pernah menerima hasil Raker Provinsi 2024?" tambahnya.
Surat klarifikasi itu dibuat karena selaku Pengurus FPTI Kota Jakarta Timur yang Sah tetap berpegang teguh dengan AD/ART FPTI.
"Dengan adanya surat keputusan ini terlihat Pengurus FPTI DKI Jakarta tidak melakukan pembinaan yang dimana semua komunitas panjat tebing bahkan masyarakat olahraga DKI Jakarta mengetahui hasil PON XXI Aceh‐Sumatra Utara Prestasi FPTI DKI Jakarta tidak meraih mendali sama sekali," tambahnya.
Meski begitu, FPTI Jakarta Timur sangat bersyukur menerima SK pembekuan tersebut, pihaknya harus belajar kembali menata organisasi serta menegakkan AD/ART FPTI supaya menjalankan organisasi FPTI lebih baik lagi, profesional dan proposional, tambahnya.
"FPTI Jakarta harusnya sadar diri melakukan pembinaan bukan pembicaraan," pungkasnya.(muu)
Load more