LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polda Metro kaji sanksi sita sepeda bagi pesepeda ke luar jalur khusus
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Polisi Kaji Sita Sepeda Bagi yang ke Luar Jalur Khusus

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang mengendarai di luar jalur khusus yang telah disediakan.

Senin, 31 Mei 2021 - 17:03 WIB

Jakarta, 31/5 - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang mengendarai di luar jalur khusus yang telah disediakan. "Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepeda atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31 Mei 2021).

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, dasar tilang terhadap pesepeda ini sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia juga mengatakan penerapan aturan ini harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam crime justice system (CJS) karena jika aturan ini jadi diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang bagi pesepeda. "Di Pasal 299 UU Lalu Lintas itu dendanya Rp100 ribu. Sebetulnya bukan masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, tentu harus ada SOP-nya yang benar," ujarnya.

Namun Sambodo menambahkan, jika penegakan hukum dalam fenomena sepeda ini adalah jalan terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian. "Penegakan hukum adalah cara terakhir, kita tetap melaksanakan yang disebut dengan preventif dan preemtif, kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif," tambahnya.

Adapun Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Baca Juga :

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
3500 Pelajar di Lamongan Ikuti Program Makan Bergizi Gratis

3500 Pelajar di Lamongan Ikuti Program Makan Bergizi Gratis

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimulai Senin (6/1) di Kabupaten Lamongan. Program ini diselenggarakan di 6 sekolah. 
Menakar Dampak Smelter Freeport di Gresik pada Masyarakat Lokal, Begini Hasil Riset FEB Universitas Brawijaya soal Keuntungan Hilirisasi

Menakar Dampak Smelter Freeport di Gresik pada Masyarakat Lokal, Begini Hasil Riset FEB Universitas Brawijaya soal Keuntungan Hilirisasi

Tim dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB) Malang baru-baru ini melakukan penelitian soal dampak hilirisasi yang ada di PTFI Gresik.
Gerindra Ungkap Alasan Prabowo-Gibran Tak Mantau Langsung Uji Coba Makan Bergizi Gratis Hari Ini

Gerindra Ungkap Alasan Prabowo-Gibran Tak Mantau Langsung Uji Coba Makan Bergizi Gratis Hari Ini

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memantau langsung pelaksanaan program makan bergizi gratis hari ini.
Pesan Wak Haji soal Kesulitan Memahami Bahasa STY, Kini Disinggung Ketua PSSI Erick Thohir kalau Timnas Indonesia Butuh Pelatih yang Bisa Komunikasi Baik

Pesan Wak Haji soal Kesulitan Memahami Bahasa STY, Kini Disinggung Ketua PSSI Erick Thohir kalau Timnas Indonesia Butuh Pelatih yang Bisa Komunikasi Baik

Erick Thohir menjelaskan alasan pecat Pelatih STY dari Timnas Indonesia karena butuh sosok yang bisa komunikasi baik. Ingatkan pesan Wak Haji sulit memahami ..
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Respon Hilangnya Menu Susu dalamProgram Makan Bergizi Gratis

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Respon Hilangnya Menu Susu dalamProgram Makan Bergizi Gratis

Program makan bergizi gratis (MBG) yang diluncurkan di berbagai daerah mendapat sorotan terkait absennya susu dalam menu yang disajikan.
Kemarin Tolak Dampingi Bos Rental Mobil Berujung Tewasnya Ilyas, Kini Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan Terancam Dipecat

Kemarin Tolak Dampingi Bos Rental Mobil Berujung Tewasnya Ilyas, Kini Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan Terancam Dipecat

Kapolsek Cinangka Polres Cilegon AKP Asep Irwan beserta dua anggotanya terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena tak merespon secara baik laporan awal dari warga, yang berhubungan dengan kasus penembakan di Tol Tangerang-Merak.
Trending
Usai Negaranya Dipermalukan Vietnam di Final Piala AFF, Suporter Thailand Ramai-ramai Sudutkan Skuad Asuhan Masatada Ishii

Usai Negaranya Dipermalukan Vietnam di Final Piala AFF, Suporter Thailand Ramai-ramai Sudutkan Skuad Asuhan Masatada Ishii

Suporter Thailand ramai-ramai merespons kekalahan tim kesayangannya dipermalukan Vietnam di Final Piala AFF 2024. Skuad Masatada Ishii jadi bulan-bulanan...
Mees Hilgers Akhirnya Bicara Jujur soal Level Timnas Indonesia, Blak-blakan Sebut Sebenarnya Skuad Garuda itu...

Mees Hilgers Akhirnya Bicara Jujur soal Level Timnas Indonesia, Blak-blakan Sebut Sebenarnya Skuad Garuda itu...

Sudah sejak dua tahun yang lalu, Mees Hilgers mengungkapkan pendapatnya tentang cara meningkatkan level Timnas Indonesia. Menurutnya, kunci utama adalah...
Reaksi Jay Idzes usai Dengar Shin Tae-yong Resmi Dipecat PSSI sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Reaksi Jay Idzes usai Dengar Shin Tae-yong Resmi Dipecat PSSI sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, telah memberikan reaksi atas keputusan PSSI untuk mengakhiri kerja sama dengan Shin Tae-yong sebagai pelatih pada Senin ini.
3 Pemicu yang Membuat Shin Tae-yong Dipecat Sebagai Pelatih Timnas Indonesia: Kegagalan di Piala AFF 2024 Puncaknya?

3 Pemicu yang Membuat Shin Tae-yong Dipecat Sebagai Pelatih Timnas Indonesia: Kegagalan di Piala AFF 2024 Puncaknya?

Termasuk kegagalan di Piala AFF 2024, tiga hal ini dianggap jadi pemicu Shin Tae-yong dirumorkan bakal dilepas sebagai pelatih Timnas Indonesia awal tahun ini.
Bukan Louis van Gaal, Calon Pengganti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Dibocorkan Pengamat: Eks Bomber Barcelona dan AC Milan! 

Bukan Louis van Gaal, Calon Pengganti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Dibocorkan Pengamat: Eks Bomber Barcelona dan AC Milan! 

Pengamat sepakbola Tanah Air, Haris Pardede alias Bung Harpa membocorkan calon pengganti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, bukan Louis van Gaal.
Bedah Formasi Ideal Timnas Indonesia Jika Resmi Dilatih Patrick Kluivert: Gaya Main Garuda Berubah, Marselino Ferdinan Bisa Makin Mentereng

Bedah Formasi Ideal Timnas Indonesia Jika Resmi Dilatih Patrick Kluivert: Gaya Main Garuda Berubah, Marselino Ferdinan Bisa Makin Mentereng

Melihat formasi yang bisa dipakai Timnas Indonesia jika resmi dilatih oleh Patrick Kluivert pada lanjutan babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 putaran ketiga.
Bukan Patrick Kluivert, Media Inggris Sebut Pelatih Belanda di Piala Dunia Ini yang Bakal Jadi Suksesor Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Bukan Patrick Kluivert, Media Inggris Sebut Pelatih Belanda di Piala Dunia Ini yang Bakal Jadi Suksesor Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Media Inggris mengeklaim jika bukan Patrick Kluivert, suksesor Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, namun pelatih Belanda di Piala Dunia inilah yang bakal merapat
Selengkapnya
Viral