ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polda Metro kaji sanksi sita sepeda bagi pesepeda ke luar jalur khusus
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Polisi Kaji Sita Sepeda Bagi yang ke Luar Jalur Khusus

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang mengendarai di luar jalur khusus yang telah disediakan.
Senin, 31 Mei 2021 - 17:03 WIB

Jakarta, 31/5 - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang mengendarai di luar jalur khusus yang telah disediakan. "Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepeda atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31 Mei 2021).

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, dasar tilang terhadap pesepeda ini sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia juga mengatakan penerapan aturan ini harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam crime justice system (CJS) karena jika aturan ini jadi diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang bagi pesepeda. "Di Pasal 299 UU Lalu Lintas itu dendanya Rp100 ribu. Sebetulnya bukan masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, tentu harus ada SOP-nya yang benar," ujarnya.

Namun Sambodo menambahkan, jika penegakan hukum dalam fenomena sepeda ini adalah jalan terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian. "Penegakan hukum adalah cara terakhir, kita tetap melaksanakan yang disebut dengan preventif dan preemtif, kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif," tambahnya.

Adapun Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

Baca Juga

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tumpang Tindih Aturan Free Trade Zone di Batam, Ketum HIPMI Kepri Ajak Pengusaha dan Masyarakat Dukung Langkah BP Batam

Tumpang Tindih Aturan Free Trade Zone di Batam, Ketum HIPMI Kepri Ajak Pengusaha dan Masyarakat Dukung Langkah BP Batam

dengan konsep free trade zone atau FTZ yang dimiliki Batam seharusnya Batam punya kekhususan dalam menerapkan aturannya sendiri. Namun, faktanya terkendala dengan aturan-aturan yang saling tumpang tindih dan bertabrakan dengan konsep FTZ.
Tak Tahan Lagi, Calvin Verdonk Akhirnya Jujur soal Betapa Sulitnya Bela Timnas Indonesia daripada Belanda: Sangat Melelahkan

Tak Tahan Lagi, Calvin Verdonk Akhirnya Jujur soal Betapa Sulitnya Bela Timnas Indonesia daripada Belanda: Sangat Melelahkan

Bek Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, ungkap betapa kesulitannya dirinya setelah membela Timnas Indonesia. Dibanding Belanda, ia akui kelelahan karena...
Drama Tarif Trump: Negosiasi atau Hanya Ilusi? China Bilang Tidak Pernah Ada!

Drama Tarif Trump: Negosiasi atau Hanya Ilusi? China Bilang Tidak Pernah Ada!

Donald Trump klaim ada negosiasi dagang dengan China, namun Beijing membantah keras. Ketegangan memicu kekhawatiran perlambatan ekonomi global.
Jadwal Moto2 Spanyol 2025, Sabtu 26 April: Gagal Menembus Q2, Perjuangan Berat Mario Aji di Jerez Mulai Siang Ini

Jadwal Moto2 Spanyol 2025, Sabtu 26 April: Gagal Menembus Q2, Perjuangan Berat Mario Aji di Jerez Mulai Siang Ini

Setelah menelan hasil yang kurang memuaskan pada sesi latihan bebas 1 dan latihan Moto2 Spanyol 2025, Mario Aji akan kembali ke Sirkuit Jerez untuk menjalani sesi kualifikasi.
Kejagung Sebut Direktur Pemberitaan TV Swasta Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota

Kejagung Sebut Direktur Pemberitaan TV Swasta Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota

Kejagung menyebut tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan nonaktif salah satu TV swasta di Jakarta dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota.
Tarif Impor Bikin Gerah! RI Siapkan Jurus Rahasia Hadapi Amerika

Tarif Impor Bikin Gerah! RI Siapkan Jurus Rahasia Hadapi Amerika

Indonesia negosiasi intensif dengan AS soal tarif impor tinggi. Lima target utama jadi fokus, dari ekspor, investasi, hingga kerja sama rantai pasok strategis.

Trending

2 Mantan Pelatih Timnas Indonesia ini Sama-sama Belajar Agama Islam, Satunya Putuskan Mualaf

2 Mantan Pelatih Timnas Indonesia ini Sama-sama Belajar Agama Islam, Satunya Putuskan Mualaf

Namun, tak disangka hasil dari pemahaman tersebut, salah satu dari mereka memutuskan masuk Islam atau mualaf.
Pantas Elkan Baggott Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia, Media Inggris Sampai Bilang …

Pantas Elkan Baggott Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia, Media Inggris Sampai Bilang …

Elkan Baggott tidak mendapatkan panggilan dari Patrick Kluivert saat Timnas Indonesia berlaga di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada jeda internasional Maret.
Justin Hubner Segera Debut di Liga Inggris Bersama Tim Senior Wolves Lawan Leicester City? Ini Buktinya 

Justin Hubner Segera Debut di Liga Inggris Bersama Tim Senior Wolves Lawan Leicester City? Ini Buktinya 

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner segera debut di Liga Inggris bersama tim senior Wolverhampton Wanderers melawan Leicester City?
Media Korea Soroti Kebiasaan Minum Duduk saat Bertanding di Red Sparks, Megawati Hangestri Beri Jawaban ini

Media Korea Soroti Kebiasaan Minum Duduk saat Bertanding di Red Sparks, Megawati Hangestri Beri Jawaban ini

Megawati Hangestri memiliki kebiasaan unik yang dinilai orang sana. Wajar karena kebiasaan itu biasa dilakukan umat muslim.
Tak Terima dengan Prediksi Hasil Laga Timnas Indonesia vs China, Warga China Mulai Berani Sebut Skuad Patrick Kluivert itu...

Tak Terima dengan Prediksi Hasil Laga Timnas Indonesia vs China, Warga China Mulai Berani Sebut Skuad Patrick Kluivert itu...

Duel panas antara Timnas Indonesia vs China semakin terasa ketegangannya. Publik China mulai ketar-ketir usai memprediksi hasil laga tersebut. Katanya Garuda...
Seusai Pecat Shin Tae-yong, PSSI 'Dituduh' Melakukan Pergerakan Tak Biasa Demi Naturalisasi Pemain di Timnas Indonesia

Seusai Pecat Shin Tae-yong, PSSI 'Dituduh' Melakukan Pergerakan Tak Biasa Demi Naturalisasi Pemain di Timnas Indonesia

Salah satu media Korea Selatan membahas pemecatan Shin Tae-yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia di tengah rencana PSSI menaturalisasi pemain.
Butuh 8 Poin untuk Juara Liga 1 Indonesia, Marc Klok Beberkan Misi Persib Bandung Lawan PSS Sleman

Butuh 8 Poin untuk Juara Liga 1 Indonesia, Marc Klok Beberkan Misi Persib Bandung Lawan PSS Sleman

Gelandang Persib Bandung Marc Klok menegaskan seluruh laga tersisa di Liga 1 2024/2025 akan diperlakukan seperti final.
Selengkapnya

Viral