Jakarta - Balap menjadi salah satu olahraga primadona. Terutama bagi kaum Adam yang suka memacu adrenalin. Namun ada beberapa hal yang tidak diketahui seperti regulasi atau peraturan yang diterapkan oleh penyelenggara. Salah satunya, fungsi dari setiap warna bendera yang dikibarkan oleh para petugas.
Bendera Putih Berlogo
Pertama, jika lampu start yang akan digunakan tidak berfungsi, atau tidak tersedia di depan garis start, maka bendera putih berlogo ikatan motor Indonesia atau bendera kotak merah putih inilah yang akan digunakan dan dikibarkan pada start perlombaan.
Bendera Hitam Putih
Kedua, bendera kotak hitam putih yang biasa disebut chequered flag atau bendera finish, akan dikibarkan oleh petugas sebagai tanda akhir dari latihan, qtt, atau perlombaan. Dan seorang pembalap dilarang melewati chequered flag lebih dari satu kali, jika itu terjadi maka pembalap akan dikenakan sanksi denda hingga diskualifikasi.
Bendera Kuning
Ketiga, jika satu bendera kuning dikibarkan oleh petugas, maka pembalap diharapkan waspada, dan juga sebagai tanda maupun informasi bahwa ada bahaya yang terjadi di depan. Para pembalap diharuskan mengurangi kecepatan serta dilarang mendahului pembalap lain, dan siap untuk mengganti jalur diakibatkan ada bahaya di tepi lintasan.
Load more