Tiap atlet mengirim masing-masing dua sampel ke laboratorium anti-doping di Bangkok, Thailand, dan diterima pada 23 Desember 2022. Hasil analisa dari sampel pun keluar di tanggal 23 Februari 2023 dan menunjukkan adanya zat terlarang di tubuh ketiga atlet tersebut.
Misnadi dan Agung Budi dilaporkan memiliki stanozolol, drostanolone dan clenbuterol, sementara ada temuan zat stanozolol di tubuh Benny Michael.
Dengan ini, maka ketiga atlet binaraga tersebut dinyatakan telah melanggar aturan anti-doping pada Pasal 2.1 dan 2.2 World Anti-Doping Code mengenai keberadaan dan penggunaan zat terlarang.
Misnadi, Benny Michael, dan Agung Budi pun diberikan sanksi untuk tidak boleh mengikuti kegiatan kompetisi olahraga terkait selama empat tahun, dari 17 Juli 2023 hingga 16 Juli 2027.
Para atlet yang bersangkutan juga harus mengembalikan medali, poin dan hadiah yang telah diambil sejak 17 Desember 2022 hingga dimulainya periode larangan tersebut selama empat tahun berikutnya. (ant/mir)
Load more