LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polemik Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Polemik Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Jumat, 11 Juni 2021

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok kembali menuai kontroversi. Kali ini mengenai Pasal penghinaan presiden.

Dalam draf RKUHP tercantum, penghinaan terhadap martabat presiden atau wakil presiden terancam kurungan maksimal 3,5 tahun penjara. Ada pun jika penghinaan tersebut dilayangkan lewat media sosial maka ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Dalam sejarahnya, pada 2006 Mahkamah Konstitusi menghapus pasal penghinaan presiden dalam KUHP. Hakim MK beralasan bahwa pasal tersebut menegasikan prinsip equality before the law atau persamaan di depan hukum dan mengancam kebebasan berekspresi. Wacana akan dimasukkannya pasal kontroversial tersebut membuat Pemerintah dituding 'menghidupkan' kembali pasal yang sudah dimatikan.


Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Eddy Hiariej ketika ditanya mengenai hal tersebut menjelaskan, bahwa terdapat perbedaan mendasar dalam pasal yang akan dimasukkan ke dalam RKUHP ini. Ia menjelaskan, yang dicabut oleh MK adalah pasal penghinaan presiden/wapres sebagai delik biasa, sedangkan pasal yang baru ini merupakan sebuah delik aduan.

Perbedaannya, delik umum adalah tindak pidana yang bisa dituntut tanpa adanya pengaduan, sedangkan delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.

Eddy melanjutkan, bahwa hampir setiap negara memiliki pasal mengenai defamasi terhadap kepala negara asing. Menurutnya tidak masuk akal jika martabat kepala negara asing saja dilindungi, tapi martabat kepala negara sendiri justru tidak dilindungi di negara sendiri.

Berbeda dari Prof. Eddy, Erasmus Napitupulu selaku Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan justru karena kepala negara merasa terhina secara individu (bukan karena jabatan presidennya) maka presiden secara individu dapat menggunakan pasal penghinaan individu yang sudah ada.


"Pasal penghinaan individu di KUHP itu diatur di pasal 310 dan 311 KUHP. Sudah ada disana dan deliknya delik aduan. Jadi tanpa harus diubah jadi delik aduan penghinaan terhadap presiden, presiden tetap bisa mengadu secara individu," ujarnya menjelaskan.


Erasmus menambahkan, peristiwa pelaporan penghinaan individu oleh presiden sebenarnya pernah terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada tahun 2013, presiden SBY menggugat secara perdata individu yang mencemarkan nama pribadinya. Erasmus mencontohkan, saat itu SBY berhasil memisahkan antara terhina sebagai presiden dengan terhina sebagai individu.


Selain itu menurutnya, kepala pemerintahan itu harus bisa dikritik dan diproses. Khawatirnya jika individu yang juga kepala negara itu tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan, maka akan terjadi ketidakpastian hukum serta ketakutan masyarakat dalam mengutarakan kritik dan keinginannya. Hal-hal seperti itu justru akan mendorong mundur semangat reformasi dan demokrasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

Berita Terkait :
Trending
Mantan Pelatih Kiper Timnas Pastikan Shin Tae-yong Tetap Kembali ke Indonesia: Beliau Akan Kembali, Soalnya...

Mantan Pelatih Kiper Timnas Pastikan Shin Tae-yong Tetap Kembali ke Indonesia: Beliau Akan Kembali, Soalnya...

Yoo Jae-hoon memastikan bahwa Shin Tae-yong akan tetap kembali ke Indonesia karena masih memiliki sejumlah urusan termasuk soal akademi sepakbolanya di Jakarta
Dikawal Fans Garuda, Shin Tae-yong Pulang ke Korea Selatan Bawa Oleh-Oleh dari Indonesia

Dikawal Fans Garuda, Shin Tae-yong Pulang ke Korea Selatan Bawa Oleh-Oleh dari Indonesia

"Tadi terakhir kita (rombongan Shin Tae-yong) ketemu Pak Menpora sebelum berangkat ke Bandara dan ada oleh-oleh dari kaya batik Indonesia," ujar Yoo Jae-hoon
Firasat Shin Tae-yong Jadi Kenyataan? Dua Bulan Sebelum Diganti Patrick Kluivert, Ia Bilang Kalau Melatih Timnas Indonesia Itu...

Firasat Shin Tae-yong Jadi Kenyataan? Dua Bulan Sebelum Diganti Patrick Kluivert, Ia Bilang Kalau Melatih Timnas Indonesia Itu...

Beberapa bulan sebelum digantikan Patrick Kluivert, ternyata Shin Tae-yong sudah punya firasat kalau tugasnya sebagai pelatih Timnas Indonesia tak bertahan lama
Tak Malu-malu Lagi, Legenda Malaysia Safee Sali Bilang Kalau Negaranya Memang Tak Sehebat Timnas Indonesia: Skuad Garuda itu...

Tak Malu-malu Lagi, Legenda Malaysia Safee Sali Bilang Kalau Negaranya Memang Tak Sehebat Timnas Indonesia: Skuad Garuda itu...

Legenda asal Malaysia, Safee Sali, kini sudah tak malu-malu lagi mengakui jika negaranya memang tak sehebat Timnas Indonesia, begini pengakuan jujurnya....
Tak Tahan Lagi Bendung Air Mata, Shin Tae-yong Akhirnya Jujur soal Alasan Menangis Selama di Timnas Indonesia: Masyarakatnya...

Tak Tahan Lagi Bendung Air Mata, Shin Tae-yong Akhirnya Jujur soal Alasan Menangis Selama di Timnas Indonesia: Masyarakatnya...

Air mata Shin Tae-yong pecah sebelum meninggalkan Indonesia pada Minggu (26/1/2025) malam WIB, namun itu bukan sekali saja sang pelatih asal Korea itu menangis.
Publik Denmark Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Kevin Diks yang Harganya Puluhan Miliar Malah Dilepas Gratis ke Klub Jerman, Padahal...

Publik Denmark Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Kevin Diks yang Harganya Puluhan Miliar Malah Dilepas Gratis ke Klub Jerman, Padahal...

Seharusnya bisa dapat puluhan miliar, warga Denmark heran bisa-bisanya FC Copenhagen lepas pemain Timnas Indonesia Kevin Diks secara gratis ke Monchengladbach.
Jadwal Timnas Indonesia U-20 Vs Suriah Hari Ini: Indra Sjafri Pastikan Rotasi, Jens Raven dan 4 Pemain Lain yang Sempat Absen Siap Main

Jadwal Timnas Indonesia U-20 Vs Suriah Hari Ini: Indra Sjafri Pastikan Rotasi, Jens Raven dan 4 Pemain Lain yang Sempat Absen Siap Main

Berikut Jadwal Timnas Indonesia U-20 vs Suriah hari ini pada matchday kedua U-20 Challenge Series 2025 yang bakal dihelat di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo, Senin (27/1/2025).
Selengkapnya
Viral