ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polemik Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Polemik Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Jumat, 11 Juni 2021

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok kembali menuai kontroversi. Kali ini mengenai Pasal penghinaan presiden.

Dalam draf RKUHP tercantum, penghinaan terhadap martabat presiden atau wakil presiden terancam kurungan maksimal 3,5 tahun penjara. Ada pun jika penghinaan tersebut dilayangkan lewat media sosial maka ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Dalam sejarahnya, pada 2006 Mahkamah Konstitusi menghapus pasal penghinaan presiden dalam KUHP. Hakim MK beralasan bahwa pasal tersebut menegasikan prinsip equality before the law atau persamaan di depan hukum dan mengancam kebebasan berekspresi. Wacana akan dimasukkannya pasal kontroversial tersebut membuat Pemerintah dituding 'menghidupkan' kembali pasal yang sudah dimatikan.


Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Eddy Hiariej ketika ditanya mengenai hal tersebut menjelaskan, bahwa terdapat perbedaan mendasar dalam pasal yang akan dimasukkan ke dalam RKUHP ini. Ia menjelaskan, yang dicabut oleh MK adalah pasal penghinaan presiden/wapres sebagai delik biasa, sedangkan pasal yang baru ini merupakan sebuah delik aduan.

Perbedaannya, delik umum adalah tindak pidana yang bisa dituntut tanpa adanya pengaduan, sedangkan delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.

Eddy melanjutkan, bahwa hampir setiap negara memiliki pasal mengenai defamasi terhadap kepala negara asing. Menurutnya tidak masuk akal jika martabat kepala negara asing saja dilindungi, tapi martabat kepala negara sendiri justru tidak dilindungi di negara sendiri.

Berbeda dari Prof. Eddy, Erasmus Napitupulu selaku Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan justru karena kepala negara merasa terhina secara individu (bukan karena jabatan presidennya) maka presiden secara individu dapat menggunakan pasal penghinaan individu yang sudah ada.


"Pasal penghinaan individu di KUHP itu diatur di pasal 310 dan 311 KUHP. Sudah ada disana dan deliknya delik aduan. Jadi tanpa harus diubah jadi delik aduan penghinaan terhadap presiden, presiden tetap bisa mengadu secara individu," ujarnya menjelaskan.


Erasmus menambahkan, peristiwa pelaporan penghinaan individu oleh presiden sebenarnya pernah terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada tahun 2013, presiden SBY menggugat secara perdata individu yang mencemarkan nama pribadinya. Erasmus mencontohkan, saat itu SBY berhasil memisahkan antara terhina sebagai presiden dengan terhina sebagai individu.


Selain itu menurutnya, kepala pemerintahan itu harus bisa dikritik dan diproses. Khawatirnya jika individu yang juga kepala negara itu tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan, maka akan terjadi ketidakpastian hukum serta ketakutan masyarakat dalam mengutarakan kritik dan keinginannya. Hal-hal seperti itu justru akan mendorong mundur semangat reformasi dan demokrasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

Berita Terkait :

Trending

Belum Keluar Keringat, Timnas Indonesia Ketiban 3 Untung Jelang Lawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Belum Keluar Keringat, Timnas Indonesia Ketiban 3 Untung Jelang Lawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang hadapi Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, skuad Timnas Indonesia dapat sejumlah kabar baik yang bisa jadi pelecut semangat Garuda raih kemenangan.
Pulang ke Belanda Karena Cedera, Mees Hilgers Bicara Jujur soal Level Timnas Indonesia, Blak-blakan Sebut Kualitas Garuda Sebenarnya...

Pulang ke Belanda Karena Cedera, Mees Hilgers Bicara Jujur soal Level Timnas Indonesia, Blak-blakan Sebut Kualitas Garuda Sebenarnya...

Bek Timnas Indonesia, Mees Hilgers pernah bicara jujur soal level Garuda jauh sebelum dirinya mengalami cedera di laga kontra Australia pada Kamis, (20/3/2025).
Timnas Indonesia Bikin 5 Perubahan, Patrick Kluivert Diprediksi Turun dengan Line-up Begini saat Hadapi Bahrain

Timnas Indonesia Bikin 5 Perubahan, Patrick Kluivert Diprediksi Turun dengan Line-up Begini saat Hadapi Bahrain

Patrick Kluivert bisa membuat lima perubahan dalam starting line-up Timnas Indonesia saat menghadapi Bahrain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Susunan Pemain Timnas Indonesia untuk Hadapi Bahrain di SUGBK Usai Mees Hilges Resmi Dipulangkan ke Klub: Trio Jay-Ridho-Justin Potensi Starter?

Susunan Pemain Timnas Indonesia untuk Hadapi Bahrain di SUGBK Usai Mees Hilges Resmi Dipulangkan ke Klub: Trio Jay-Ridho-Justin Potensi Starter?

"Tentu saja selalu ada kemungkinan (soal rotasi pemain). Namun, kami harus fokus sekarang pada kebugaran dan segalanya untuk tim," ungkap Patrick Kluivert kepada media, Minggu (23/3/2025).
Bankir Internal Tersisih di RUPS, Direksi Bank BRI (BBRI) Kini Didominasi Bos-bos Bank Mandiri (BMRI)

Bankir Internal Tersisih di RUPS, Direksi Bank BRI (BBRI) Kini Didominasi Bos-bos Bank Mandiri (BMRI)

Diketahui, Bank BRI (BBRI) menggelar RUPS pada Senin (24/3/2025) kemarin.
Menurut Hitungan Primbon, Inilah Hasil Timnas Indonesia vs Bahrain di Matchday 8, Ternyata yang akan Kalah Adalah...

Menurut Hitungan Primbon, Inilah Hasil Timnas Indonesia vs Bahrain di Matchday 8, Ternyata yang akan Kalah Adalah...

Digadang-gadang bakal jadi laga balas dendam, berapa skor yang akan diraih oleh Timnas Indonesia dalam laga kandang melawan Bahrain?
Pratama Arhan Tak Mau Tutupi Lagi, Akhirnya Jujur soal Pemain Asing di Indonesia yang Suka Diistimewakan: Lebih...

Pratama Arhan Tak Mau Tutupi Lagi, Akhirnya Jujur soal Pemain Asing di Indonesia yang Suka Diistimewakan: Lebih...

Dalam sebuah kesempatan, Pratama Arhan, bek kiri Timnas Indonesia pernah ungkapkan soal perbedaan perlakukan yang ia terima dibandingkan dengan pemain diaspora.
Selengkapnya

Viral