Genderang perang melawan pandemi COVID-19 jilid dua sudah ditabuh. Kali ini Pemerintah berjibaku dengan virus dengan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 yang juga Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan kembali didapuk menjadi komandan tempurnya.
Dalam keterangannya belum lama ini, Luhut menegaskan bahwa kebijakan ini diambil guna menekan pertumbuhan jumlah kasus positif yang diakibatkan virus corona varian delta. Namun demikian, hasil PPKM ini tidaklah langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Mungkin sampai 10 hari baru kita lihat merata baru kemudian menurun. Jadi ini bukan sulap. Istri saya suka guyon dia bilang ini bukan sulap. Iya saya bilang bukan sulap. Jadi kita harus sabar semua, kerja sama, tidak boleh saling menyalahkan. Semua saling menahan diri, birahi politiknya dibuang dulu deh," ujar Luhut saat diwawancara dalam Program Kabar Petang Pilihan, Jumat (2/7) lalu.
Beberapa agenda utama PPKM Darurat ini membatasi mobilitas masyarakat yang dinilai tidak esensial, meningkatkan tracing, serta mempercepat proses vaksinasi di seluruh Indonesia.
Seperti pengalaman sebelumnya, banyak sekali masyarakat yang terdampak oleh pembatasan mobilitas tersebut. Namun untuk meringankan beban, Pemerintah berjanji akan melanjutkan bantuan masyarakat. Bantuan tersebut yakni memperpanjang diskon listrik, menambah bantuan sosial tunai dua bulan, mempercepat penyaluran BLT Desa, mempercepat penyaluran PKH dan Kartu Sembako, melanjutkan program Kartu Prakerja, dan menambah target bantuan UMKM untuk tiga juta penerima baru.
Pemda Adakan Sidak Penerapan PPKM Darurat
Pemerintah Pusat juga meminta bantuan kepada Pemda dan aparat yang berjaga di lapangan untuk melakukan evaluasi, intervensi, serta koreksi dalam penerapan PPKM darurat ini.
Untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat berjalan sesuai aturan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sidak ke sejumlah perkantoran yang berada di DKI Jakarta, pada Selasa (6/7).
Saat sidak berlangsung, Anies menemukan beberapa perusahaan non-esensial dan non-kritikal tetap melaksanakan Work From Office (WFO). Padahal, selama PPKM Darurat kedua perusahaan tersebut seharusnya melakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Anies makin makin dibuat geram ketika mengetahui bahwa salah satu karyawan yang datang ke kantor adalah seorang ibu hamil. Tak pelak, pihak manajemen langsung diminta menutup kantor. Ia juga menegaskan, perusahaan yang bandel akan segera ditindak dan diberikan sanksi hukum.